Y u d i S u t a r s o

Kuliah Manajemen Pemasaran

Sekarang Kita Bisa Tahu Harga Jasa Kredit Bank !

Kebijakan harga bagi bank, seperti pada produk lain, merupakan sejumlah uang yang dibayar nasabah untuk mendapatkan layanan bank, baik untuk funding product, maupun landing product. Kita mesti bayar biaya administrasi kalau kita menabung, bayar selisih kurs bila beli uang asing, juga bayar biaya tertentu jika ingin dapat jasa SDB. Hampir semua biaya untuk produk tersebut, kita bisa tahu dengan mudah. Kita tahu dari brosur, iklan atau melalui websitenya.

Namun, dulu, tidak demikian halnya dengan harga untuk sebagian jenis jasa kredit. Hampir tidak ada informasi yang bisa kita dapat tentang berapa harga jasa kredit, sekalipun hanya perkiraan, kecuali kita bertanya kepada bank langsung. Namun saat ini, dengan keluarnya SK No. 13/5/DPNP pada 8 Februari 2011 dari Bank Indonesia, bank harus mengumumkan harga jasa kreditnya. Pertimbangan Bank Indonesia adalah “Pemilihan produk Bank oleh nasabah pada umumnya didasarkan pada pertimbangan mengenai manfaat, biaya, dan risiko dari produk yang ditawarkan oleh Bank tersebut. Hal ini menjadi sangat relevan khususnya untuk produk Bank berupa kredit mengingat kredit merupakan salah satu produk utama perbankan yang dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Oleh karena itu, transparansi informasi mengenai Suku Bunga Dasar Kredit (prime lending rate), selanjutnya disebut sebagai SBDK, sangat diperlukan untuk memberikan kejelasan kepada nasabah”

Yang menjadi perhatian kita adalah mengapa harga jasa perbankan untuk jasa kredit, dulu tidak diumumkan oleh bank, dan baru diumumkan setelah ada kewajiban dari Bank Indonesia. Apa manfaat dan kerugian bank mengumumkan harga jasa kredit, seperti harga untuk produk lain dari bank. Bagaimana pendapat Anda?

May 19, 2011 - Posted by | MPL

26 Comments »

  1. manfaatnya mungkin bank dapat mengetahui berapa berapa harga kredit setiap bank atau bank satu dengan bank yang lain.
    kerugianya ketika nasabah membandingkan harga kredit nasabah dapat memilih harga kredit bank manakah yang termurah dan menjamin.

    Comment by oktafiana | May 20, 2011 | Reply

  2. Menurut saya, manfaatnya adl Bank ingin memberikan kemudahan bagi para konsumennya dalam mencari tahu harga jasa kredit bank, mengingat selama ini Hampir tidak ada informasi yang bisa kita dapat tentang berapa harga jasa kredit, sekalipun hanya perkiraan, kecuali kita bertanya kepada bank langsung.
    Sedang soal kerugiannya bisa dibilang saya sependapat dengan pemikiran saudara oktafiana, bahwa bank takut nasabah akn membandingkan harga kredit dari masing-masing bank, dan pada akhirnya akan memilih harga kredit bank yang lebih murah.

    Comment by Bayu Candra Perwira | May 20, 2011 | Reply

  3. menurut saya sangat bermanfaat terhadap bank dan nasabah, karena tidak ada yang dirugikan. mungkin juga demi menjaga nasabah mereka supaya tidak kabur…….
    karena banyak kita ketahui dunia perbankan diguncang isu-isu idak enak dalam bkurun waktu dekat ini…….
    demikian pendapat saya……

    Comment by yuniar putra W | May 23, 2011 | Reply

  4. kebijakan dari bank indonesia (BI) sangat baik, dengan memberikan informasi pada nasabah tentang manfaat, biaya, dan risiko dari produk yang ditawarkan oleh Bank tersebut. karena dengan begitu masyarakat bisa menilai mana produk bank yg baik digunakan oleh mereka.

    Comment by M.Fauzi.R 2009210287 | May 23, 2011 | Reply

  5. menurut saya kebijakan ini tidak akan merugikan perbankan melainkan akan menguntungkan perbankan karena kebijakan ini membuat perbankan saling berkompetisi satu sama lain dikarenakan kebijakan ini membuat transparansi yang dimana bank mengumumkan jasa kreditnya dan bank berlomba-lomba untuk lebih efisien….

    Comment by Angga Saputra | May 25, 2011 | Reply

  6. menurut saya manfaatnya adalah supaya masyarakat bisa tahu dan tidak buta informasi tentang harga jasa kredit.
    kerugiannya adalah ketika nasabah tahu harga jasa yang ditawarkan oleh suatu bank itu mahal , maka bisa saja nasabah itu berpindah ke bank lain.

    Comment by Maretia Mega T. | May 25, 2011 | Reply

  7. agar masyarakat mempunyai informasi dan ilmu pengetahuan tentang “harga jasa kredit”. selain itu agar masyarakat dapat menilai mana harga jasa kredit bank yang baik untuk digunakan..
    untuk kerugian nya mungkin jika salah satu konsumen tau harga jasa yg ditawarkan mahal atau buruk (tidak baik) akan berdampak dan mempengaruhi pada konsumen lainnya untuk berpindah ke harga jasa bank lainnya.

    Comment by uni amita | May 25, 2011 | Reply

  8. manfaat dari adanya keterangan mengenai harga jasa kredit adalah agar para nasabah bisa membandingkan biaya jasa kredit antara bank satu dengan bank lain. memberikan rasa percaya para nasabah akan bank yang bersangkutan. dan juga, kebijakan ini akan sangat membantu para pengusaha yang akan mengajukan bantuan kredit untuk modal usahanya.

    Comment by zakiy pranandya | May 25, 2011 | Reply

  9. Menurut saya manfaat bank memberitahukan harga jasa kreditnya ke nasabah agar para nasabah mengetahui harga jasa kredit trsebut sehingga nasabah mengerti dan akan mempertimbangkan jika akan mengambil kredit. Kerugiannya yaitu bisa saja dengan di umumkan harga-harga jasa kredit di bank, nasabah akan membandingkan dengan harga jasa bank satu dengan bank lainnya.

    Comment by Avifah Nur Kurniawati | May 25, 2011 | Reply

  10. menurut saya dulu sebelum adanya ketentuan dari BI untuk mempublikasikan harga kredit, agar nasabah tidak perlu banyak membandingkan harga dengan bank-bank lain,sehingga persaiangan harga lebih minim.
    keuntungan mempublikasikan harga kredit agar nasabah bisa membandingkan bunga kredit dari bank tersebut,
    kerugiannya,jika bunga bank lebih kecil dari pada bunga bank yang lain,maka bank akan kehilangan nasabahnya.

    Comment by isnaini | May 25, 2011 | Reply

  11. persaingan mencari nasabah untuk menjadi calon debitur sangat marak di dunia perbankan. dengan adanya pengumuman harga kredit maka bank satu dan bank lain akan berhati-hati dalam penetapan harganya supaya mendapatkan nasabah yang banyak. dalam hal ini praktik lirik melirik mungkin bisa digunakan oleh kreditur. kerugiannya jika terjadi persaingan tidak sehat maka akan mengurangi pendapatan utama bank tersebut, misalnya memberikan bunga sangat murah konsumen akan tertarik untuk meminjam tetapi akan menjadi faktor inflasi apabila peredaran uang semakin banyak dan bank tersebut akan mendapatkan pendapatan bunga yang kecil.

    Comment by Dian Aditya Putra | May 25, 2011 | Reply

  12. Menurut saya, keuntungan bagi pihak bank sendiri, adalah 1) agar nasabah tidak memilih menggunakan kartu kredit bank lain, 2) untuk menghindari kompetisi harga jasa kredit, karena dapat berdampak pada kestabilan perekonomian (inflasi & deflasi), 3) mengurangi resiko tidak terbayarnya jumlah kredit oleh nasabah akibat dari tidak dikatahuinya harga jasa kredit bank tersebut yang ternyata terlalu tinggi. Sedangkan kerugian dari diumumkannya harga jasa kredit, adalah akan berdampak pada jumlah nasabah kartu kredit bank tersebut yang tidak menutup kemungkinan akan mengalami penurunan.

    Comment by R.Ricky Bagus Saputra | May 25, 2011 | Reply

  13. keuntungannya adalah dengan ditransparansinya harga jasa kredit bank, nasabah dipermudah dalam pemilihan jasa kredit bank mana yang terbaik.
    dan kerugiannya adalah sebuah bank akan kehilangan nasabahnya karena sekarang nasabah mampu membandingakan jasa kredit bank satu dengan yang lainnya dan memilih jasa kredit bank paling murah.

    Comment by Riko F. Adixio (2009210655) | May 25, 2011 | Reply

  14. seiring pertambahan jaman pemikiran manusia pun semakin maju, mungkin dulu pihak perbankan tidak terlalu terbuka tentang layanan yang mereka tawarkan, seperti suku bunga ketika nasabah melalukan perkreditan, karena jika nasabah tahu bahwa bank yang mereka pilih untuk melakukan perkreditan memiliki suku bunga yang tinggi mungkin mereka akan berpikir 2x untuk melakukannya dan mencoba mencari bank lain yang memiliki suku bunga yang lebih rendah dengan resiko yang lebihg rendah pula.

    Comment by Sefrinda Ayu R. | May 25, 2011 | Reply

  15. nasabah mempunyai keuntungan bisa memilih jasa kredit bank yang menguntungkan bagi nasabah itu sendiri karena informasi yang di berikan sangat jelas.
    sedangkan kerugiannya bank akan kehilangan nasabah apabila suatu bank itu mempunyai harga jasa kredit yang tinggi, karena nasbah akan lebih memilih bank yang harga jasa kreditnya lebih rendah.

    Comment by ricky ega pradana (2009210660) | May 26, 2011 | Reply

  16. menurut pendapat saya sendiri,bank tidak mengumumkannya,setelah ada kewajiban dari bank indonesia dikarenakan bank indonesia merupakan bank sentral,oleh karena itu bank tidak bisa mengumumkan kewajiban tersebut tanpa ada intruksi dari bank indonesia,
    keuntungannya dan kerugian dari bank tersendiri,ialah nasabah bisa mengetahui produk harga jasa kredit tersebut dan untuk mempermudah nasabah mengetahui dan memilih produk harga jasa kredit mana yang bisa menguntungkan bagi nasabah sendiri,kalo kerugiannya sendiri bank bisa kehilangan nasabahnya,dan juga bank saling bersaing harga mana yang cocok dengan nasabah tersebut,apabila tidak cocok,maka hilanglah nasabah tersebut

    Comment by edy susanto | May 26, 2011 | Reply

  17. opini saya terhadap artikel di atas :
    dengan adanya pengumuman harga jasa kredit bank, nasabah bisa memilih jasa bank mana yang akan digunakan sesuai dengan kemampuan ekonomi yang dimilikinya.
    bagi bank sendiri pengumuman harga jasa bank merupakan salah satu bentuk promosi agar masyarakat menjadi nasabah bank itu sendiri .

    Comment by Nur Isnaini | May 26, 2011 | Reply

  18. dengan adanya transparansi pemberitauan tarif atau persentase terhadap harga jasa kredity bank, menurut saya itu adalah hal yang positive kenapa saya bisa bilang seperti itu …

    1.adanya transparansi antara bank dengan nasabah memungkinkan untuk menimalisasi penyalah gunaan penggunaan kartu kredit …

    2. dengan adanya system baru tentang perundan-undangan dari bank indonesia hal transparansi menganai harga jasa (porsentase)dan lain2 bisa di ketahui karna saya lihat banyak kasus yang muncul seperti kasus city bank ( melinda) dan gayus tambunan ,budiono, mentri keuangan sri mulyani dkk… kita kan tidak tau apa mereka berkata jujur di publik ??????

    so transparansi mengenai porsentase harga jassa atau product bank lebih baik di lakukan dengan system mekasisme kerja yang seperti ini.

    Comment by bhara setiawan (316) | May 26, 2011 | Reply

  19. Menurut saya, kebijakan harga yang dilakukan oleh bank melalui jasa kredit sangatlah menguntungkan dan memudahkan para konsumen, karena konsumen dapat memilih sendiri, menentukan mana pilihan bank yang akan dipilih, sesuai dengan jumlah suku bunga yang di berikan,dan akan menarik para konsumen agar mereka mau menabung di Bank.

    Comment by Abdul Rochim | May 26, 2011 | Reply

  20. Menurut saya kebijakan dari BANK mengeluarkan kebijakan harga jasa kreditnya untuk Mempermudah memilih jasa kredit sesuai suku bunga yang di berikan oleh BANK,agar nasabah mengerti dan akan mempertimbangkan jika akan mengambil kredit. Kerugiannya yaitu bisa saja dengan di umumkan harga-harga jasa kredit di BANK,

    Comment by Eka Agus Adriyanto | May 26, 2011 | Reply

  21. Menurut saya, kebijakan harga yang dilakukan oleh bank melalui jasa kredit sangatlah menguntungkan dan memudahkan para konsumen, karena konsumen dapat memilih sendiri, menentukan mana pilihan bank yang akan dipilih, sesuai dengan jumlah suku bunga yang di berikan,dan akan menarik para nasabah agar mereka mau menabung di Bank

    Comment by Abdul Rochim | May 26, 2011 | Reply

  22. Menurut saya manfaat bank memberitahukan harga jasa kreditnya ke nasabah agar para nasabah mengetahui harga jasa kredit trsebut dan untuk menjadi calon debitur sangat marak di dunia perbankan.

    Comment by Eka Agus Adriyanto | May 26, 2011 | Reply

  23. menurt saya,keuntungan bagi bank adalah bank bisa mengetahui harga jasa kredit bank lain. hal itu juga agar dapat menyesuaikan harga yang akan mereka keluarkan

    Comment by jaya wahyudi | May 26, 2011 | Reply

  24. sangat setuju karena manfaat dari jasa kredit ke nasabah mengetahui harga jasa kredit tersebut

    Comment by andi muhammad zakaria ridjal | May 26, 2011 | Reply

  25. menurut pendapat saya, menetapkan harga jasa kredit dapat merugikan pihak nasabah dikarenakan tidak dapat menyesuaikan tarif jasa kredit dengan kebutuhan nasabah dan maupun kondisi keuangan nasabah pada segmen konsumen tertentu.

    Comment by Ainul Yaqin 2009210602 | May 26, 2011 | Reply

  26. saya sangat setuju sekali dengan kebijakan tersebut, pada dasarnya kini bank lebih transparan, persaingan dalam industri juga semakin kompetitif dan yang lebih penting adalah konsumen bisa memilih kira-kira jasa kredit yang mana yang menurut mereka cocok untuk mereka.

    Comment by arry anggriawan susanto 2008210160 | May 27, 2011 | Reply


Leave a reply to ricky ega pradana (2009210660) Cancel reply